bem stikes yo



Jln. Nitikan Baru NO.69 Yogyakarta Telp. (0274) 373142

selamat datang di Blog BEM STIKes YO

Senin, 07 April 2014

AD/ART BEM STIKes Yogyakarta



ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN YOGYAKARTA


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Istilah dan Pengertian

Di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang dimaksud dengan :
  1. BEM-Stiyo  adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Stikes  Yogyakarta.
  2. MUMA –Stiyo adalah Musyawarah Umum Mahasiswa Stikes Yogyakarta

BAB II
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama

Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yogyakarta yang selanjutnya disingkat BEM-Stiyo
Pasal 3
Waktu
BEM-Stiyo  didirikan pada tanggal 17 bulan November tahun 2010 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4
Kedudukan
BEM-Stiyo  berkedudukan di sekolah tinggi ilmu kesehatan Yogyakarta.

BAB III
KEDAULATAN, ASAS, DAN STATUS
Pasal 5
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi BEM- Stiyo  berada pada Musyawarah Umum Mahasiswa Stikes Yogyakarta  yang selanjutnya disingkat MUMA- Stiyo

Pasal 6
Asas
BEM- Stiyo  berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berpedoman pada aturan-aturan Perguruan Tinggi.

Pasal 7
Status
BEM- Stiyo berstatus sebagai Lembaga Kemahasiswaan  ditingkat Stikes Yogyakarta

BAB III
PRINSIP, FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 8
BEM- Stiyo  berprinsip agamis, demokratis, legaritarian, kebebasan akademis serta kebenaran  ilmiah.

Pasal 9
Fungsi
BEM- Stiyo berfungsi sebagai :
  1. Wahana pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan mahasiswa dalam penguasaan ilmu pengetahuan yang berwawasan teknologi.
  2. Menampung, mengarahkan, menyalurkan serta memperjuangkan aspirasi mahasiswa dalam mewujudkan tujuan organisasi.

Pasal 10
Tujuan
BEM- Stiyo  bertujuan menciptakan sumber daya mahasiswa yang berkualitas dalam penguasaan dan penerapan Ilmu Keperawatan dan Kebidanan dalam kehidupan bermasyarakat

BAB IV
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 11
Kelengkapan organisasi BEM- Stiyo  ini terdiri dari lembaga-lembaga yang telah ditetapkan oleh badan eksekutif mahasiswa
BAB V
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 12
  1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
  2. Jika terdapat kekeliruan dan kesalahan dikemudian hari terhadap Anggaran Dasar ini, maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.
  3. AD ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.


ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN YOGYAKARTA

Ditetapkan di Yogyakarta
Hari .jumat..... Tanggal .21.... Bulan ..februari..... Tahun 2014
Pukul .17.40...... WIB

Musyawarah Umum Anggota
Badan Eksekutif Mahasiswa
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN YOGYAKARTA


Pimpinan Sidang

  1. Ketua Pimpinan Sidang (Helmy lalin)
  2. Wakil Ketua Pimpinan Sidang I (Jan Rahanwatty)
  3. Wakil Ketua Pimpinan Sidang II (supriani)




ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN YOGYAKARTA
PERIODE 2014 - 2015

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota BEM – Stiyo adalah mahasiswa Stikes Yogyakarta yang masi aktif
Pasal 2
Hak Anggota

  1. Setiap anggota BEM-Stiyo  mempunyai hak memilih dan dipilih.
  2. Setiap anggota berhak mengajukan pendapat, saran yang sifatnya membangun
  3. Setiap anggota mendapatkan perlakuan yang sama.
  4. Setiap anggota mempunyai hak mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh BEM-Stiyo
  5. Setiap anggota memiliki hak membela diri.

Pasal 3
Kewajiban Anggota

  1. Setiap Anggota wajib menjaga nama baik organisasi BEM-Stiyo pada khususnya, dan Perguruan Tinggi pada umumnya.
  2. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi AD/ART.
  3. Setiap anggota wajib berpartisipasi dalam setiap program kerja yang telah ditetapkan oleh organisasi.
Pasal 4
Kepengurusan

  1. Pengurus BEM-Stiyo  sekurang-kurangnya terdiri dari presiden BEM, bendahara dan beberapa perangkat organisasi.
  2. Pengurus BEM- Stiyo  tidak diperkenankan merangkap organisasi lain, kecuali staff.
  3. Pengurus BEM- Stiyo  adalah mahasiswa yang dipilih oleh presiden dan wakil presiden BEM- Stiyo  dengan kriteria :
    1. Mempunyai kemauan dan kemampuan.
    2. Totalitas dan Monoloyalitas terhadap BEM- Stiyo.
  4. Presiden dan Wakil Presiden BEM- Stiyo dipilih melalui Pemilihan Umum Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yogyakarta
  5. Kepengurusan BEM- Stiyo terbuka bagi semua mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yogyakarta dengan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan.

Pasal 5
Jabatan

  1. Masa jabatan pengurus BEM- Stiyo  adalah 12 bulan
  2. Masa Jabatan Presiden BEM dan Wakil Presiden BEM adalah selama satu periode dan sesudahnya dapat dipilih lagi, dan maksimal selama 2 periode kepengurusan.
  3. Pengurus BEM- Stiyo kehilangan jabatannya apabila :
    1. Habis masa jabatan.
    2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
    3. Meninggal dunia.
    4. Diberhentikan.
    5. Cuti kuliah.

Pasal 6
Sanksi Pengurus

  1. Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART.
  2. Sanksi dapat diberikan atas dasar keputusan bersama melalui Sidang Istimewa.
  3. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, peringatan dan pemberhentian dengan tidak hormat.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 7
Tugas
BEM- Stiyo mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan AD/ART BEM- Stiyo
  2. Menyusun dan melaksanakan Program Kerja BEM- Stiyo
  3. Melaksanakan reorganisasi kepengurusan melalui Pemilihan Umum Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yogyakarta

Pasal 8
Wewenang
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja
  2. Mengeluarkan instruksi yang bersifat insidental, sesuai dengan ketentuan dari AD/ART yang berlaku.
BAB III
PENDANAAN
Pasal 9
Sumber dana BEM- Stiyo  berasal dari :
  1. Dana Kemahasiswaan yang telah ditetapkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yogyakarta
  2. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
  3. Usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan asas BEM- Stiyo
  4. Iuran yang dibebankan kepada semua anggota BEM- Stiyo

BAB IV
ALAT KELENGKAPAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
Dalam menjalankan kepengurusan BEM- Stiyo  mempunyai alat kelengkapan kepengurusan :
  1. Rapat Kerja (RAKER)
  2. Rapat Koordinasi
  3. Rapat Evaluasi
Pasal 11
  1. Rapat Kerja (RAKER) yaitu rapat yang dilakukan sekali selama periode kepengurusan untuk membahas dan menyusun program kerja kedepan.
  2. Rapat Koordinasi yaitu rapat yang diakukan setiap satu bulan sekali antara Ketua dengan pengurus harian organisasi untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pengurus harian.
  3. Rapat Evaluasi yaitu rapat yang dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk mengevaluasi realisasi program kerja setiap tiga bulan kebelakang.

BAB V
MUSYAWARAH UMUM MAHASISWA
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Musyawarah Umum Mahasiswa
Tugas dan Wewenang Musyawarah Umum Mahasiswa
  1. Membahas dan menetapkan tata tertib sidang.
  2. Meminta Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yogyakarta
  3. Membahas dan Menetapkan AD/ART Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yogyakarta
  4. Membahas dan menetapkan sistem pemilihan umum mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yogyakarta

Pasal 13
Peserta Musyawarah Umum Mahasiswa
Peserta Musyawarah Umum Mahasiswa Stikes Yogyakarta  terdiri dari :
  1. Peserta Penuh adalah pengurus BEM- Stiyo dan semua mahasiswa Stikes Yogyakarta
  2. Peserta Purwa adalah alumni mahasiswa Stikes Yogyakarta yang diundang hadir.
  3. Peserta Peninjau adalah utusan/perwakilan lembaga kemahasiswaan dilingkungan kampus Stikes Yogyakarta yang diundang.

Pasal 14
Hak Peseta Musyawarah Umum Mahasiswa
  1. Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara (hak pilih dan dipilih).
  2. Peserta purwa mempunya hak bicara tapi tidak memiliki hak suara.
  3. Peserta Peninjau tidak mempunyai hak bicara dan tidak memiliki hak suara.
Pasal 15
Kewajiban Peserta Musyawarah Umum Mahasiswa
Semua peserta MUMA wajib mentaati dan mematuhi tata tertib Musyawarah Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yogyakarta

Pasal 16
Persidangan
Bentuk persidangan MUMA adalah sidang Komisi dan Sidang Pleno.

Pasal 17
Sanksi Peserta Musyawarah Umum Mahasiswa
  1. Setiap peserta Musyawarah Umum Mahasiswa (MUMA) dapat dikenakan sanksi apabila melanggar tata tertib dan mengganggu kelancaran proses MUMA.
  2. Sanksi dapat diberikan oleh pemimpin sidang dengan persetujuan peserta MUMA dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta MUMA yang hadir.
  3. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, peringatan dan pencabutan hak peserta.

BAB VI
SIDANG ISTIMEWA
Pasal 18
Definisi Sidang Istimewa
Sidang Istimewa adalah sidang yang diadakan apabila dalam keadaan darurat yang pelaksanaannya disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah pengurus BEM-Stiyo  yang aktif.

Pasal 19
Mekanisme
Mekanisme Sidang Istimewa diatur dan ditetapkan dalam tata tertib Sidang Istimewa.

Pasal 20
Tugas dan Wewenang Sidang Istimewa
  1. Membahas dan menetapkan AD/ART BEM- Stiyo
  2. Memberhentikan, memilih dan menetapkan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa BEM- Stiyo

BAB VII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 21
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Umum Mahasiswa (MUMA) dan atau yang setingkat.

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
  1. Anggaran Rumah Tangga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
  2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur dalam ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BEM-StikesYo
  3. ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  4. Jika terdapat kekeliruan dan kesalahan dikemudian hari terhadap Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA)
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN YOGYAKARTA
Ditetapkan di Yogyakarta

Musyawarah Umum Anggota
Badan Eksekutif Mahasiswa
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN YOGYAKARTA

Pimpinan Sidang

  1. Ketua Pimpinan Sidang ( Helmy lalin )
  2. Wakil Ketua Pimpinan Sidang I (Jan Rahanwatty)
  3. Wakil Ketua Pimpinan Sidang II (supriani)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar